Page 14 - Modul Cyber Forensic - Final
P. 14

Karakteristik Cyber Crime
                  1.  Ruang Lingkup Kejahatan

                      Bersifat global.  Cybercrime  seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas
                      negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.

                      Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)

                      memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
                  2.  Sifat kejahatan

                      Bersifat non-violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat
                  3.  Pelaku kejahatan

                      Bersifat lebih universal. Kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai
                      penggunaan internet beserta aplikasinya.

                  4.  Modus kejahatan

                      Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi,
                      sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang

                      komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
                  5.  Jenis kerugian yang ditimbulkan

                      Dapat bersifat material maupun non-material . Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri,

                      martabat bahkan kerahasiaan informasi.
              Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka  cybercrime

              diklasifikasikan :
                  •  Cyberpiracy  : Penggunaan teknologi computer untuk  mencetak ulang software atau

                      informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi

                      komputer.
                  •  Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system

                      computer suatu organisasi atau individu.

                  •  Cybervandalism  : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program  yang
                      menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.




              Jenis-jenis Cyber crime berdasarkan jenis aktivitasnya :
                  a)  Unauthorized Access to Computer System and Service.

                      Kejahatan  yang dilakukan dengan cara menyusup ke dalam suatu  sistem jaringan

                      komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system



                                                            7
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19