Page 14 - Modul Cyber Forensic - Final
P. 14
Karakteristik Cyber Crime
1. Ruang Lingkup Kejahatan
Bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas
negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2. Sifat kejahatan
Bersifat non-violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat
3. Pelaku kejahatan
Bersifat lebih universal. Kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai
penggunaan internet beserta aplikasinya.
4. Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi,
sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang
komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material . Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri,
martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan :
• Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau
informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
• Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system
computer suatu organisasi atau individu.
• Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang
menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Jenis-jenis Cyber crime berdasarkan jenis aktivitasnya :
a) Unauthorized Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
7