Page 15 - Modul Cyber Forensic - Final
P. 15
jaringan komputer yang dimasukinya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia.
b) Illegal Contents.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi
dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
c) Data Forgery.
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh insitusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai document
dengan menggunakan media internet.
d) Cyber Espionage.
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
e) Penyebaran virus secara sengaja.
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali
orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya
f) Cyber Stalking.
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer.
g) Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan
rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
h) Infringements of Privacy.
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
8