Page 15 - Modul Cyber Forensic - Final
P. 15

jaringan komputer yang dimasukinya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
                      informasi penting dan rahasia.

                  b)  Illegal Contents.
                      Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu

                      hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu

                      ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
                      yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan

                      dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi
                      dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

                  c)  Data Forgery.
                      Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting

                      yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh insitusi atau lembaga

                      yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai document
                      dengan menggunakan media internet.

                  d)  Cyber Espionage.
                      Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan

                      mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

                  e)  Penyebaran virus secara sengaja.
                      Penyebaran  virus pada  umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali

                      orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
                      dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya

                  f)  Cyber Stalking.

                      Kejahatan jenis  ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan  seseorang dengan
                      memanfaatkan komputer.

                  g)  Offense against Intellectual Property
                      Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain

                      di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
                      orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan

                      rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

                  h)  Infringements of Privacy.
                      Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat

                      pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya  ditujukan terhadap keterangan pribadi
                      seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,

                      yang  apabila  diketahui oleh  orang lain maka  dapat merugikan  korban secara  materil

                                                            8
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20