Page 16 - Modul Cyber Forensic - Final
P. 16
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
i) Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang
sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi
keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif
j) Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak
system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative,
padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi
adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia
k) Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik
materil maupun non materil.
l) Phishing
Email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah took, bank atau perusahaan kartu
kredit. Email ini mengajak anda untuk melakukan berbagai hal. Misalnya memverifikasi
informasi kartu kredit, meng-update password dan lainnya
m) Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konvensional. Akan tetapi perjudian sudah marak
di dunia cyber yang berskala global.
1.7 Penanggulangan Cyber Crime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan
communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime
memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada
umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan
interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
9