Page 16 - Modul Cyber Forensic - Final
P. 16

maupun immateril, seperti nomor  kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
                      tersembunyi dan sebagainya.

                  i)  Fraud
                      Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang

                      sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi

                      keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif
                  j)  Cracking

                      Kejahatan dengan menggunakan teknologi  computer yang  dilakukan untuk merusak
                      system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan

                      anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
                      seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative,

                      padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi

                      adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
                      rahasia

                  k)  Carding
                      Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi

                      dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik

                      materil maupun non materil.
                  l)  Phishing

                      Email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah took, bank atau perusahaan kartu
                      kredit. Email ini mengajak anda untuk melakukan berbagai hal. Misalnya memverifikasi

                      informasi kartu kredit, meng-update password dan lainnya

                  m)  Gambling
                      Perjudian tidak hanya dilakukan secara konvensional. Akan tetapi perjudian sudah marak

                      di dunia cyber yang berskala global.



              1.7 Penanggulangan Cyber Crime

              Aktivitas pokok dari  cybercrime  adalah  penyerangan terhadap  content,  computer system  dan

              communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime
              memang harus diwaspadai karena  kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada

              umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan
              interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :



                                                            9
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21