Page 17 - Modul Cyber Forensic - Final
P. 17
• Mengamankan Sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan
bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan
perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan
langkahlangkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat
mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang
merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem
sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman
akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan
pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
• Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul
Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy
• Perlunya Cyber Law
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang
berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Pengaturan tindak pidana siber di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
1.8 Contoh Kasus di Indonesia
1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account
pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan
pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid”
dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian
tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika
informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan
dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
10