Page 8 - Modul Cyber Forensic - Final
P. 8

KEGIATAN BELAJAR 1

                                     PENDAHULUAN KOMPUTER FORENSIK



              A.  Tujuan Pembelajaran

                   Adapun tujuan pembelajaran pada kegiatan belajar 1 adalah sebagai berikut:
                      1.  Melalui kegiatan membaca dan menyimak e-module mahasiswa mampu menjelaskan

                          tentang ilmu forensik, komputer forensik dan kegunaannya.
                      2.  Melalui kegiatan membaca dan menyimak e-module mahasiswa mampu menjelaskan

                          tahapan-tahapan dalam digital forensik.

                      3.  Melalui  kegiatan membaca dan menyimak mahasiswa mampu menganalisis  jenis
                          kejahatan siber dan penanggulangannya.


              B.  Uraian Materi
              1.1 Pengertian Ilmu Forensik

              Forensik  (berasal dari  bahasa Yunani ’Forensis’ yang berarti debat atau perdebatan) adalah
              bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui

              proses penerapan ilmu (sains).

              Ilmu forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan
              untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal

              ini  mungkin terkait dengan tindak  pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem
              hukum, forensik umumnya lebih  meliputi sesuatu atau  metode-metode yang bersifat ilmiah

              (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk
              melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya).

              Atau untuk pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan

              pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan
              kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.

              Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia
              forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, komputer

              forensik, ilmu balistik forensik, ilmu metalurgi forensik dan sebagainya.

              Dari pengertian-pengertian forensik maupun kriminalistik terdapat beberapa unsur yang sama
              yaitu :

              1. Ada satu metode, peralatan, proses dan pekerjaan.
              2. Dengan mendayagunakan ilmu pengetahuan dengan teknologi terapan

                                                            1
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13