Page 74 - Modul Cyber Forensic - Final
P. 74
1.3.1 Pengertian Digital Forensic
Menurut Benni Mutiara (2007), Digital forensic adalah suatu aplikasi dari ilmu
pengetahuan untuk mengidentifikasi, mengoleksi, menganalisa dan menguji bukti-bukti
digital pada saat pemeliharaan sifat integritasnya. Di mana informasi menjadi bukti
pemeliharaan integritas tersebut. Analisa komputer dan jaringan juga hampir sama dengan
digital forensic yang sama-sama menggunakan teknik-teknik dan tools, tetapi analisa data
tidak harus meliputi semua tindakan penting untuk pemeliharaan integritas informasi yang
dimiliki.
1.3.2 Pengertian Cyber Forensic
Cyber Forensic atau Komputer Forensik adalah suatu disiplin ilmu turunan keamanan
komputer yang membahas tentang temuan bukti digital setelah suatu peristiwa terjadi.
Cyber Forensic sendiri yaitu untuk mengidentifikasi atau menganalisa dan
mempergunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku.
1.3.2.1 Tujuan Cyber Forensic
Tujuan utama dari kegiatan forensik IT adalah untuk mengamankan dan menganalisa
bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. Istilah
artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan
(harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik ( misalnya sebuah email
atau gambar),atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer.
1.3.2.2 Bukti Digital
Bukti digital ini bias berupa bukti riil maupun abstrak (perlu diolah terlebih dahulu
sebelum menjadi bukti yang riil). Beberapa contoh bukti digital antara lain :
E-mail
Spreadsheet file
Source code software
File bentuk image (Foto)
Video
Audio
Web browser bookmark, cookies
Deleted file
Windows registry
Chat logs
67