Page 78 - Modul Cyber Forensic - Final
P. 78

d)  Eradication

                        Tahapan eradication atau pemusnahan ini dimaksudkan untuk menghilangkan root
                        cause penyebab terjadinya insiden. Sistem dibersihkan dari berbagai penyebab insiden

                        dan diteliti apakah vulnerability-nya masih ada.
                    e)  Recovery

                        Aktivitas pemulihan atau recovery dimaksudkan untuk memastikan bahwa sistem atau

                        layanan yang terdampak dipulihkan sesuai dengan target yang ditentukan oleh
                        Recovery Time Objective  dan  Recovery  Point Objective  (RTO dan RPO). Dalam

                        tahapan ini operasi akan dipulihkan seperti dalam kondisi normal.
                    f)  Post Incident Activity

                        Dalam tahapan ini bisa juga dikatakan dengan tahapan pembelajaran, tim penanganan
                        insiden harus mendokumentasikan dan menelaah hasil investigasi terjadinya insiden,

                        proses penanganan, dan kinerja  tim sebagai  bahan dari  proses perbaikan yang

                        berkelanjutan.


                 1.4.1  CERT, CSIRT, dan Id-SIRTII
                      CERT (Computer Emergency Response Team) yang digagas oleh Carnegie Mellon

                        Software Engineering Institute bertanggung jawab atas penerimaan, pemantauan, dan

                        penanganan laporan dan aktivitas insiden keamanan komputer. Tujuan pembentukan
                        lembaga ini adalah untuk  secara bersama menganalisis dan merespon ancaman

                        kemanan komputer agar meminimalisir kerusakan dan memungkinkan pemulihan
                        yang efisien.

                      CSIRT (Computer  Security Incident  Respon Team) merupakan kemampuan oleh

                        individu atau suatu organisasi, yang tujuannya  untuk menangani ketika terjadi
                        permasalahan pada aset informasi.

                      ID-SIRTII, singkatan dari “Indonesia Security Incident Response Team on Internet
                        Infrastructure” bertujuan untuk mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait

                        untuk melakukan  kegaitan pengamanan pemanfaatan  jaringan telekomunikasi
                        berbasis protokol internet.






                                                            71
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83