Page 58 - Modul Cyber Forensic - Final
P. 58
asli. Firza pun dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan
atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Firza. Alasanya, kondisi
kesehatan Firza memburuk setelah ditetapkan tersangka.Setelah menetapkan Firza sebagai
tersangka, polisi tak langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka juga. Polisi masih
menunggu hingga Rizieq kembali ke Indonesia.Namun, dua pekan setelah Firza ditetapkan
sebagai tersangka Rizieq tak kunjung kembali ke tanah air.Rizieq melalui pengacaranya
mengatakan menolak kembali ke Indonesia lantaran merasa dikriminalisasi.Dia meyakini
percakapan tersebut telah direkayasa. Menurut dia, kasus tersebut sengaja digulirkan untuk
membunuh karakternya. Akhirnya, pada Senin (29/5/2017) polisi kembali melakukan gelar
perkara.
Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan polisi menetapkan Rizieq sebagai
tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.”Ada alat
bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi
tersangka,” ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin sore.Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto
Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang
RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun
penjara.
Argo mengatakan, polisi akan menerbitkan red notice terhadap Rizieq Shihab jika tak
kunjung kembali ke Indonesia.”Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan
(kepada) yang bersangkutan (Rizieq),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo
Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).Argo menambahkan, nantinya Polda
Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum
menerbitkan red notice.”Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita
terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi,” ucap dia. Mengetahui dirinya
ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq marah besar. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu
pengacara Rizieq, Kapitera Ampera.”Tadi Habib Rizieq memberi info ke saya, Habib Rizieq
marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik,” kata Kapitra di Masjid
Ittihad, Tebet, Senin (29/5/2017).
Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan
inkonstitusional. Kapitra mengatakan, Rizieq sebenarnya sudah tak sabar ingin pulang ke
tanah air untuk melawan kasusnya melalui jalur hukum.”Dia sudah sangat emosi ingin
pulang segera, biarlah dia dulu bertafakur mendekatkan diri. Ada kejernihan,” kata Kapitra.
51