Page 58 - Modul Cyber Forensic - Final
P. 58

asli. Firza pun dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan
                  atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

                  dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

                        Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Firza. Alasanya, kondisi
                  kesehatan Firza memburuk setelah ditetapkan tersangka.Setelah menetapkan Firza sebagai

                  tersangka, polisi tak langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka juga. Polisi  masih
                  menunggu hingga Rizieq kembali ke Indonesia.Namun, dua pekan setelah Firza ditetapkan

                  sebagai tersangka Rizieq tak kunjung kembali ke tanah air.Rizieq melalui pengacaranya

                  mengatakan menolak kembali ke Indonesia lantaran merasa dikriminalisasi.Dia meyakini
                  percakapan tersebut telah direkayasa. Menurut dia, kasus tersebut sengaja digulirkan untuk

                  membunuh karakternya. Akhirnya, pada Senin (29/5/2017) polisi kembali melakukan gelar
                  perkara.

                        Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan polisi  menetapkan Rizieq  sebagai
                  tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.”Ada alat

                  bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi

                  tersangka,” ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin sore.Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto
                  Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang

                  RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun
                  penjara.

                        Argo mengatakan, polisi akan menerbitkan red notice terhadap Rizieq Shihab jika tak

                  kunjung kembali ke Indonesia.”Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan
                  (kepada) yang bersangkutan (Rizieq),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo

                  Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).Argo menambahkan, nantinya Polda
                  Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum

                  menerbitkan red notice.”Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita

                  terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi,” ucap dia. Mengetahui dirinya
                  ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq marah besar. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu

                  pengacara Rizieq, Kapitera Ampera.”Tadi Habib Rizieq memberi info ke saya, Habib Rizieq
                  marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik,” kata Kapitra di Masjid

                  Ittihad, Tebet, Senin (29/5/2017).
                        Penetapan  status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan

                  inkonstitusional. Kapitra mengatakan, Rizieq sebenarnya sudah tak sabar ingin pulang ke

                  tanah air untuk melawan kasusnya melalui jalur  hukum.”Dia  sudah sangat  emosi ingin
                  pulang segera, biarlah dia dulu bertafakur mendekatkan diri. Ada kejernihan,” kata Kapitra.

                                                            51
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63