Page 87 - Modul Cyber Forensic - Final
P. 87

New York atau Mantrust New York, oleh karenanya yang bersangkutan memegang password
                 dengan kode tertentu.  Pada tanggal 31 Desember 1986  yang bersangkutan bekerjasama

                 dengan orang lain berhasil mengoperasikan komputer di  sebuah hotel untuk melakukan

                 transfer ke rekening bank tertentu, ialah dengan menggunakan USER ID dan password enter
                 dengan melawan hukum. Proses tersebut dimulai dengan memerintahkan City Bank New

                 York untuk mentransfer dana atas beban rekening BNI kepada rekening BNI di Mantrust.
                 Dari sini kemudian yang bersangkutan mentransfer dana ke beberapa bank lainnya untuk

                 keuntungan sendiri.  Yang  menarik  dalam  kasus ini ternyata penggunaan landasan hukum

                 mengenai pasal pencurian (Pasal 363 KUH Pidana)  tidak  dapat diterima, demikian juga
                 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan karena unsur

                 melawan hukum yang dituduhkan tidak termasuk kriterium Undangundang tersebut. Hal ini
                 karena tidak terbukti adanya kerjasama dengan pegawai  negeri,  atau lebih tepatnya tidak

                 terbukti adanya penggunaan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada seorang pegawai
                 negeri. Pertimbangan hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, subsidair,

                 lebih subsidair tidak tepat, karena korupsi yang memakai penggunaan kekuasaan atau

                 pengaruh yang melekat justru terdapat pada rumusan pasal 1 ayat (1) sub b Undang-undang
                 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang justru oleh  Jaksa tidak digunakan dalam

                 menyusun dakwaan. Jadi aspek hukum pidana yang digunakan untuk dakwaan primer adalah
                 Pasal 1(1)a jo. Pasal 28 UU No. 3/1971 jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana. Dakwaan subsidair

                 adalah Pasal 1(2) jo. Pasal 1(1) sub a jo. Pasal 28 UU No. 3/1971 jo. Pasal 55 (1) ke KUH

                 Pidana. Dakwaan lebih  subsidair lagi adalah pasal 363 (1) KUH  Pidana, dan yang lebih
                 subsidair lagi adalah pasal 363 (1) ke 4 jo. Pasal 53 KUH Pidana. Kasus ini menyebabkan

                 kerugian BNI yang cukup besar (US$ 9.100.000) dan dilakukan oleh orang-orang yang cukup
                 ahli di bidang komputer, ialah pembobolannya  dilakukan dengan menggunakan Personal

                 Komputer Apple IIC,Keyboard , dan Smart Modem, dan berbekal password dan code yang

                 pernah diketahui. Ini suatu peringatan jika suatu perusahaan melakukan mutasi pada petugas
                 operator komputer yang berhak mengakses operasi komputer yang rawan terhadap terjadinya

                 penyalahgunaan, harus diikuti dengan penggantian kode password , sehingga tidak ada pihak
                 lain yang dapat mengakses


                 Penangkapan Pembobol Website Partai Golkar Oleh Mabes Polri

                 Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap

                 pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah
                 No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli

                                                            80
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92