Page 87 - Modul Cyber Forensic - Final
P. 87
New York atau Mantrust New York, oleh karenanya yang bersangkutan memegang password
dengan kode tertentu. Pada tanggal 31 Desember 1986 yang bersangkutan bekerjasama
dengan orang lain berhasil mengoperasikan komputer di sebuah hotel untuk melakukan
transfer ke rekening bank tertentu, ialah dengan menggunakan USER ID dan password enter
dengan melawan hukum. Proses tersebut dimulai dengan memerintahkan City Bank New
York untuk mentransfer dana atas beban rekening BNI kepada rekening BNI di Mantrust.
Dari sini kemudian yang bersangkutan mentransfer dana ke beberapa bank lainnya untuk
keuntungan sendiri. Yang menarik dalam kasus ini ternyata penggunaan landasan hukum
mengenai pasal pencurian (Pasal 363 KUH Pidana) tidak dapat diterima, demikian juga
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan karena unsur
melawan hukum yang dituduhkan tidak termasuk kriterium Undangundang tersebut. Hal ini
karena tidak terbukti adanya kerjasama dengan pegawai negeri, atau lebih tepatnya tidak
terbukti adanya penggunaan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada seorang pegawai
negeri. Pertimbangan hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, subsidair,
lebih subsidair tidak tepat, karena korupsi yang memakai penggunaan kekuasaan atau
pengaruh yang melekat justru terdapat pada rumusan pasal 1 ayat (1) sub b Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang justru oleh Jaksa tidak digunakan dalam
menyusun dakwaan. Jadi aspek hukum pidana yang digunakan untuk dakwaan primer adalah
Pasal 1(1)a jo. Pasal 28 UU No. 3/1971 jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana. Dakwaan subsidair
adalah Pasal 1(2) jo. Pasal 1(1) sub a jo. Pasal 28 UU No. 3/1971 jo. Pasal 55 (1) ke KUH
Pidana. Dakwaan lebih subsidair lagi adalah pasal 363 (1) KUH Pidana, dan yang lebih
subsidair lagi adalah pasal 363 (1) ke 4 jo. Pasal 53 KUH Pidana. Kasus ini menyebabkan
kerugian BNI yang cukup besar (US$ 9.100.000) dan dilakukan oleh orang-orang yang cukup
ahli di bidang komputer, ialah pembobolannya dilakukan dengan menggunakan Personal
Komputer Apple IIC,Keyboard , dan Smart Modem, dan berbekal password dan code yang
pernah diketahui. Ini suatu peringatan jika suatu perusahaan melakukan mutasi pada petugas
operator komputer yang berhak mengakses operasi komputer yang rawan terhadap terjadinya
penyalahgunaan, harus diikuti dengan penggantian kode password , sehingga tidak ada pihak
lain yang dapat mengakses
Penangkapan Pembobol Website Partai Golkar Oleh Mabes Polri
Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap
pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah
No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli
80