Page 33 - Modul Cyber Forensic - Final
P. 33
KEGIATAN BELAJAR 3
HOST FORENSIC
A. Tujuan Pembelajaran
Adapun tujuan pembelajaran pada kegiatan belajar 3 adalah sebagai berikut:
1. Melalui kegiatan membaca dan menyimak e-module mahasiswa mampu menjelaskan
host forensic
2. Melalui kegiatan membaca dan menyimak e-module mahasiswa mampu menjelaskan
image forensic.
3. Melalui kegiatan membaca dan menyimak mahasiswa mampu menerapkan host
forensic.
B. Uraian Materi
1. Host Forensic
Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia),
digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu
yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat
dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut
termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang
mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.
1.1 Tujuan Komputer Forensik
Secara singkat tujuan dari komputer forensik adalah untuk menjabarkan
keadaan terkini dari suatu catatan digital. Istilah catatan digital bisa
mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti flash
disk, hard disk, atau juga CD-ROM), sebuah dokumen elektronik
(misalnya sebuah pesan email atau gambar JPEG), atau bahkan sederetan
paket yang berpindah dalam jaringan komputer.
Secara lebih rinci komputer forensik memiliki fungsi mengamankan
dan menganalisis bukti digital, serta memperoleh berbagai fakta yang
objektif dari sebuah kejadian atau pelanggaran keamanan dari sistem
informasi. Berbagai fakta tersebut akan menjadi bukti yang akan
digunakan dalam proses hukum. Contohnya, melalui internet forensik,
untuk dapat mengetahui siapa saja orang yang mengirim pesan
26